Mengapa istilah Ekonomi Syari’ah itu salah ?
A. Pembahasan
Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain. Syariat dalam istilah syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan. Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat. (Pengertian syari’ah.blogspot.com, 1 Juni 2016)
Permasalahn pertama, dalam konteks Syari’ah apa yang dilakukan dalam kegiatan syari’at adalah jelas dan tegas karena mengandung perintah beserta hokum – hokum allah kepada hambanya. Dan ketika kata ekonomi disandingkan dengan label syari’ah maka konsekuensinya harus menerapkan semua kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi dengan konsep – konsep syari’ah yang sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadist. Serta sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad. Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali, Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari alquran dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia. Namun prakteknya masih banyak kegiatan ekonomi yang masih menyalahi syari’ah, terutama di dalam lembaga keuangan. Di dalam lembaga keuangan syari’ah masih banyak kekurangan dalam penerapan konsep syari’ah. Penerapan sebuah denda di dalam kegiatan pinjaman juga sangat menyalahi aturan dalam syari’ah islam. Kemudian tantang produk yang dikeluarkan perbankan syari’ah juga terlalu singkat waktu untuk mengkaji ataupun memberi rekomendasi tentang halal tidaknya sebuah produk tersebut. Permasalahan yang sangat besar dihadapi lembaga perbankan syari’ah adalah tentang pemberian fatwa. Karena dalam pemberian fatwa sering terjadi perbedaan pendapat, padahal ketika memberikan sebuah fatwa harus didasari dengan bukti dan sumber yang jelas.