Tampilkan postingan dengan label EKONOMI SYARI'AH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI SYARI'AH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juli 2016

DALAM BERDAGANG BERAPA % KEUNTUNGAN YANG BOLEH DIAMBIL


Assalamu'alaikum Wr.Wb.

DUA PRINSIP DASAR PERNIAGAAN:
Sebelum saya menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita mengetahui dua prinsip dasar perniagaan dalam Islam. Keduanya memiliki pengaruh yang cukup besar dalam menentukan jawaban pertanyaan diatas.



Prinsip Pertama: Asas Suka Sama Suka
Islam yang kita cintai ini menghormati hak kepemilikan umatnya. Karenanya, Islam mengharamkan kita untuk mengambil hak saudara kita tanpa kerelaannya –walau sekedar bercanda-.

لَايَأخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَعِبًاوَلَاجَادًّاوَإِذَاأَخَذَأَحَدُكُمْ عَصَاأَخِيهِ فَلْيَرْدُدْهَاعَلَيْهِ.
Janganlah sekali-kali engkau bercanda dengan mengambil harta saudaramu, dan tidak pula bersungguh-sungguh mengambilnya. Dan bila engkau terlanjur mengambil tongkat saudaramu, hendaknya engkau segera mengembalikannya. (HR. Ahmad, 4/221)
Tidak heran bila Islam menggariskan agar setiap perniagaan dilandasi dengan asas suka sama suka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ج
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa’/4:29)
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَايَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّابِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ.
Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwanya. (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 839)

Dan pada hadits lain beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam lebih tegas lagi bersabda:

إِنَّمَاالْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ.
Sesungguhnya perniagaan itu hanyalah perniagaan yang didasari oleh rasa suka sama suka. (HR. Ibnu Majah dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah, no. 2185 dan Irwaaul Ghalil, no. 1283)

Dalam riwayat lain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَايَتَفَرَّقُ الْمُتَبَايِعَانِ عَنْ بَيْعٍ إِلَّاعَنْ تَرَاضٍ.
Janganlah dua orang yang berjual beli berpisah ketika mengadakan perniagaan kecuali atas dasar suka sama suka. (HR. Ibnu MaAhmad dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Musnad Imam Ahmad, 2/536 dan Irwaaul Ghalil, no. 1283)

Minggu, 05 Juni 2016

Tiga Orang yang Merugi Di Saat Bulan Ramadhan
http://tango.image-static.hipwee.com/wp-content/uploads/2015/07/ucapan-menyambut-ramadhan.gif
(http://tango.image-static.hipwee.com)

Pertama, mereka yang merugi adalah orang yang bertemu bulan Ramadhan tetapi tidak mendapat ampunan Allah. Untuk mendapat ampunan Allah ibadah puasa kita harus benar. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus. Ia juga berlatih meninggalkan hal-hal yang tidak berguna dalam hidup.

Apa yang tidak berguna? Banyak. Misalnya membicarakan keburukan orang lain, kecanduan main game, menghabiskan waktu menonton acara televisi yang tidak bermutu dan lain-lain. Daripada kita melakukan sesuatu yang tidak ada manfaatnya, lebih baik tidur. Namun, tentunya, yang lebih utama adalah memperbanyak ibadah dan hal-hal yang memberi banyak manfaat.

Aktivitas ibadah kita di bulan Ramadhan tentu harus lebih giat dibandingkan dengan bulan-bulan lain. Allah SWT memberikan reward atau pahala yang berlipat-lipat di bulan mulia ini.

Selain memperbanyak ibadah di malam hari, selama Ramadhan kita harus tetap produktif di siang hari. Waktu yang kita habiskan di perjalanan, menunggu dan sejenisnya lebih baik digunakan untuk membasahi bibir dengan menyebut nama Allah sekaligus memohon ampun atas dosa-dosa yang pernah kita lakukan.

Jumat, 03 Juni 2016

Mengapa istilah Ekonomi Syari’ah itu salah ?


A. Pembahasan
Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain. Syariat dalam istilah syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan. Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat. (Pengertian syari’ah.blogspot.com, 1 Juni 2016)

Permasalahn pertama, dalam konteks Syari’ah apa yang dilakukan dalam kegiatan syari’at adalah jelas dan tegas karena mengandung perintah beserta hokum – hokum allah kepada hambanya. Dan ketika kata ekonomi disandingkan dengan label syari’ah maka konsekuensinya harus menerapkan semua kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi dengan konsep – konsep syari’ah yang sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadist. Serta sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad. Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali, Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari alquran dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia. Namun prakteknya masih banyak kegiatan ekonomi yang masih menyalahi syari’ah, terutama di dalam lembaga keuangan. Di dalam lembaga keuangan syari’ah masih banyak kekurangan dalam penerapan konsep syari’ah. Penerapan sebuah denda di dalam kegiatan pinjaman juga  sangat menyalahi aturan dalam syari’ah islam. Kemudian tantang produk yang dikeluarkan perbankan syari’ah juga terlalu singkat waktu untuk mengkaji ataupun memberi rekomendasi tentang halal tidaknya sebuah produk tersebut. Permasalahan yang sangat besar dihadapi lembaga perbankan syari’ah adalah tentang pemberian fatwa. Karena dalam pemberian fatwa sering terjadi perbedaan pendapat, padahal ketika memberikan sebuah fatwa harus didasari dengan bukti dan sumber yang jelas.